Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Perdagangan

PENGUMUMAN
NOMOR: KP.01/02/REK-CASN/PENG/11/2022

TENTANG

PELAKSANAAN SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022

Seleksi Penerimaan PPPK – Sehubungan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Perdagangan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Perdagangan

PERSYARATAN PELAMARAN

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK);
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK)
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus Seleksi Penerimaan PPPK;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  • Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  • Bersedia mengabdi pada BSSN dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
  • Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    1. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
    2. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  • Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
  • Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Peringatan :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak PT Tеlkоm Indоnеѕіа Tbk, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan

JADWAL SELEKSI PENGADAAN PPPK

  • Pengumuman seleksi melalui website Kementerian Perdagangan (https://rekrutmen.kemendag.go.id) link portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id) 3 s/d 17 November 2022
  • Pendaftaran seleksi 3 s/d 18 November 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi 19 s/d 20 November 2022
  • Masa sanggah 20 s/d 22 November 2022
  • Jawaban sanggah 20 s/d 23 November 2022
  • Pengumuman pasca masa sanggah 24 November 2022
  • Penarikand data final 25 s/d 26 November 2022
  • Penjadwalan seleksi kompetensi 27 s/d 28 November 2022
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi 19 s/d 20 November 2022
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi menggunakan CAT 1 s/d 15 Desember 2022
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi 6 s/d 17 Desember 2022
  • Pengumuman kelulusan 18 s/d 19 Desember 2022
  • Masa sanggah 19 s/d 21 Desember 2022
  • Jawaban sanggah 19 s/d 23 Desember 2022
  • Pengumuman kelulusan pasca masa sanggah 26 s/d 27 Desember 2022
  • Pengisian DRH nomor induk PPPK 28 Desember 2022 s/d 17 Januari 2023
  • Usul penetapan nomor induk PPPK 10 s/d 31 Januari 2022

Seluruh Informasi Penerimaan PPPK Kementerian Perdagangan Tahun 2022 baik Pendaftaran, Sumber Informasi dan ketentuan lainnya silahkan klik pada tombol di bawah ini :

Batas Lamaran : 18 November 2022

Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *