Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia

PENGUMUMAN
NOMOR : 1668/SJ/KP.03.01/09/2023

TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN ANGGARAN 2023

Seleksi Penerimaan PPPK – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.

Seleksi Penerimaan PPPK LKPP

 

Persyaratan Umum

  • Untuk Jabatan Fungsional jenjang terampil, mahir, penyelia, ahli pertama, dan ahli muda, usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 53 tahun. Sementara itu, Jabatan Fungsional jenjang ahli madya memiliki batas usia maksimal 55 tahun.
  • Calon harus bebas dari catatan pidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan di sektor swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00), sesuai dengan persyaratan jabatan. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus menyertakan ijazah dan transkrip nilai asli, sementara lulusan perguruan tinggi luar negeri harus memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli, serta Surat
  • Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
  • Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Kondisi kesehatan jasmani dan rohani harus sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah dan surat keterangan tidak menggunakan zat adiktif, seperti narkotika, psikotropika, prekursor, yang dinyatakan oleh dokter atau pejabat berwenang.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak sedang menjadi peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Peringatan :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan

Seluruh Informasi Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2023 baik Pendaftaran, Sumber Informasi dan ketentuan lainnya silahkan klik di bawah ini :

Terbit : 22 September 2023
Batas Lamaran : 6 Oktober 2023

Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *