Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Pesisir Selatan

PENGUMUMAN
BUPATI PESISIR SELATAN
NOMOR : 810/1479/BKPSDM-2023

TENTANG

SELEKSI PENERIMAAN CALON
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
FORMASI TAHUN 2023

Seleksi Penerimaan PPPK – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/KotaTahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Pesisir Selatan

PERSYARATAN UMUM :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, bila dikemudian hari ternyata terbukti terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, maka PPK dapat menggugurkan keikutsertaan / kelulusan yang bersangkutan;
  6. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;
  11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
Peringatan :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Pesisir Selatan, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan

Seluruh Informasi Seleksi Penerimaan PPPK Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2023 baik Pendaftaran, Sumber Informasi dan ketentuan lainnya silahkan klik di bawah ini :

Terbit : 6 Oktober 2023
Batas Lamaran : 9 Oktober 2023

Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *