PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 921 /BKPSDM-2023
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PARIAMAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Seleksi Penerimaan PPPK – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Pariaman memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pariaman.
Seleksi Penerima PPPK Guru Kota Pariaman
Persyaratan Umum :
Pelamar PPPK jabatan Fungsional Guru harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun.
- Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
Peringatan : Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Seleksi Penerima PPPK Guru Kota Pariaman, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan |
Jika anda berminat dengan Seleksi Penerima PPPK Guru Kota Pariaman. Silahkan klik tombol dibawah ini untuk informasi pendaftaran dan formasi yang dibutuhkan.
Terbit : 5 Oktober 2023
Batas Lamaran : 9 Oktober 2023
Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…