Formasi CPNS Provinsi Sumatera Barat

PENGUMUMAN
GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR: 812/5535/BKD-2024

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT

TAHUN ANGGARAN 2024

CPNS Provinsi Sumatera Barat – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024 untuk mengisi 424 (empat ratus dua puluh empat) formasi, dengan rincian sebagai berikut:

Formasi CPNS Provinsi Sumatera Barat

PERSYARATAN UMUM CPNS

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh tahun) tahun sejak Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
  13. Nilai rata-rata pada Daftar Nilai di Ijazah tidak kurang dari 85 (delapan puluh lima) bagi lulusan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan;
  14. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;
  15. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis;
  16. Calon pelamar Dokter Umum memiliki salah satu sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support atau Advanced Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat atau General Emergency Life Support yang masih berlaku saat pelamaran;
  17. Calon pelamar Perawat dan Bidan memiliki salah satu sertifikat pelatihan Basic Cardiac Life Support atau Basic Trauma Life Support atau Pertolongan Pertama pada Gawat Darurat yang masih berlaku saat pelamaran;
  18. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.
    • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
    • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
    • STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
    • Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.
  19. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN
  20. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan, 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis
Peringatan :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Provinsi Sumatera Barat, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan

Batas Lamaran : 6 September 2024

Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…