Formasi CPNS Kota Bukittinggi

WALI KOTA BUKITTINGGI
PENGUMUMAN
NOMOR : 800.1.2.2/ /II-BKPSDM/2024

TENTANG

SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN ANGGARAN 2024

Formasi CPNS Kota Bukittinggi – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bukittinggi, dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi CPNS Kota Bukittinggi

PERSYARATAN UMUM CPNS :

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. Ketentuan sebagaimana huruf B angka 1, dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, yang dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
  3. Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 dan 2, ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
    Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  9. Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 8 memiliki ketentuan sebagai berikut :
    • Pelamar dengan kualifikasi Pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
    • Pelamar dengan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
    • Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
    • Informasi akreditasi program studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari :
      • Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi; atau
      • Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  10. Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dan nilai tersebut bukan pembulatan yang dibuktikan dengan transkrip nilai untuk semua formasi yang akan dilamar untuk pelamar dengan kualifikasi Pendidikan dari Perguruan Tinggi;
  11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan Kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi Pengadaan CPNS;
  13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  14. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (dilampirkan setelah dinyatakan lulus);
  15. Pelamar harus membuat surat pernyataan, bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah Kota Bukittinggi pada saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika tetap mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri, surat pernyataan dimaksud dibuat dengan format sebagaimana terlampir pada lampiran III pengumuman ini;
  16. Pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat melamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
  17. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu :
    1. PNS; atau
    2. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
  18. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 17 hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
  19. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 17 diketahui melamar :
    • Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
    • Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  20. PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Peringatan :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Kota Bukittinggi, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan

Batas Lamaran : 6 September 2024

Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…