KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 293 TAHUN 2024
TENTANG
PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
CPNS Kabupaten Kerinci – RINCIAN PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KAB. KERINCI TAHUN ANGGARAN 2024
Formasi CPNS Kabupaten Kerinci
PERSYARATAN UMUM CPNS
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Usia Paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Jabatan Dokter Spesialis batas usia maksimal 40 tahun;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi atau anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Berijazah sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih oleh pelamar
- Lulus Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional dan terdaftara di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi;
- Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan; Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (Tiga Koma Nol Nol) dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
Peringatan : Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Kabupaten Kerinci, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan |
Batas Lamaran : 6 September 2024
Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…