Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Seleksi Terbuka – Dalam rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan dengan ini kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut :

Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan

NAMA JABATAN

  1. Direktur Utama, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Rivai Abdullah Palembang
  2. Direktur Utama, Rumah Sakit Umum Pusat dr. M. Djamil Padang
  3. Direktur Utama, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung
  4. Direktur Utama, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
  5. Direktur Utama, Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. dr. Sulianti Saroso Jakarta
  6. Direktur Utama, Rumah Sakit Paru dr. H. A. Rotinsulu Bandung
  7. Direktur Utama, Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi
  8. Direktur Utama, Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
  9. Direktur Utama, Rumah Sakit Mata Makassar
  10. Direktur Utama, Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
  11. Direktur Utama, Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta
  12. Direktur Utama, Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor
  13. Direktur Utama, Rumah Sakit Umum Pusat Kupang
  14. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
  15. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Umum Pusat Kupang
  16. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  17. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Tadjuddin Chalid Makassar
  18. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit umum Pusat dr. Kariadi Semarang
  19. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Paru dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
  20. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
  21. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
  22. Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
  23. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat Kupang
  24. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Tadjuddin Chalid Makassar
  25. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sitanala Tangerang
  26. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Rivai Abdullah Palembang
  27. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Johannes Leimena Ambon
  28. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Paru dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor
  29. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Paru dr. H. A. Rotinsulu Bandung
  30. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga
  31. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta Bukittinggi
  32. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Mata Makassar
  33. Direktur Perencanaan, Keuangan, dan Layanan Operasional, Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta
  34. Direktur Perencanaan dan Pengembangan Strategi Layanan, Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
  35. Direktur Perencanaan dan Keuangan, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. R. D. Kandou Manado
  36. Direktur Perencanaan dan Keuangan, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  37. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  38. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
  39. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Mohammad Hoesin Palembang
  40. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin Bandung
  41. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. dr. Sulianti Saroso Jakarta
  42. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Paru dr. Ario Wirawan Salatiga
  43. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung
  44. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
  45. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh
  46. Darah Harapan Kita Jakarta
  47. Direktur Medik dan Keperawatan, Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita Jakarta
  48. Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Pusat Kupang
  49. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. dr. R. D. Kandou Manado
  50. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta
  51. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta
  52. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar
  53. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Sardjito Yogyakarta
  54. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Mohammad Hoesin Palembang
  55. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. M. Djamil Padang
  56. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Kariadi Semarang
  57. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
  58. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
  59. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Kanker Dharmais Jakarta
  60. Direktur Layanan Operasional, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta
  61. Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta

Persyaratan Umum :

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan;
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
  • Mempunyai pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perumahsakitan
  • Mempunyai komitmen terhadap pengembangan Rumah Sakit;
  • Memahami prinsip-prinsip tata kelola klinis dan tata kelola Rumah Sakit yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan risiko
  • Berpendidikan paling rendah sarjana/jenjang pendidikan Strata-1 (S-1) atau setara;
  • Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2021 kepada instansi yang berwenang bagi ASN;
  • Bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi bagi nonASN;
    Menyampaikan bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir, Tahun 2021;
  • Memiliki pengalaman bekerja di bidang kesehatan atau bidang tugas lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat paling sedikit 4 (empat) tahun;
  • Bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institusi lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN; dan
  • Bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum (BLU) bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN.

Persyaratan Khusus:

  • Direktur Utama berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
  • Direktur yang mempunyai tugas di bidang medik dan keperawatan berpendidikan paling rendah dokter/dokter gigi.
  • Direktur yang mempunyai tugas di bidang sumber daya manusia, pendidikan, dan penelitian berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan.
  • Direktur yang mempunyai tugas di bidang keuangan berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara, diutamakan pendidikan bidang keuangan/ekonomi/ kuntansi.
  • Direktur yang mempunyai tugas di bidang perencanaan dan layanan operasional berpendidikan paling rendah Strata-1 (S-1) atau setara semua jurusan.

KETENTUAN PENDAFTARAN :

  • Pengumuman ditayangkan mulai tanggal 23 November s.d. 7 Desember 2022 melalui website https://seleksijpt.kemkes.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia https://ropeg.kemkes.go.id dan website Kementerian Kesehatan https://kemkes.go.id atau website lainnya.
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://seleksijpt.kemkes.go.id mulai tanggal 23 November s.d. 7 Desember 2022.
    Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar wajib upload hasil pindai (scan) berkas dalam bentuk PDF berukuran maksimum 2 Mb ke situs https://seleksijpt.kemkes.go.id dan/atau dikirim melalui email selter.direksirskemkes2022@gmail.com.
  • Adapun berkas yang dimaksud sebagai berikut:
    • Surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit (format dapat didownload pada menu download);
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Fotokopi ijazah (S1/D-IV,S2/S3);
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;
    • Surat pernyataan bermaterai (format dapat didownload pada menu download), yaitu:
      • tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
      • tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang kesehatan; dan
      • tidak pernah melakukan pelanggaran yang material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
    • Tanda bukti penyerahan LHKPN/LHKASN tahun 2021;
    • Tanda bukti Laporan Pajak Tahun Terakhir (tahun 2021);
    • Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    • Surat pernyataan bermaterai bagi calon Direksi yang berasal dari nonASN (format dapat didownload pada menu download), yaitu:
      • bersedia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) setelah diangkat menjadi Direksi Rumah Sakit;
      • bersedia tidak melakukan perangkapan jabatan pada unit kerja atau institus lain apabila yang bersangkutan terpilih sebagai Direksi Rumah Sakit; dan
      • bersedia diangkat sebagai pegawai Badan Layanan Umum (BLU) apabila terpilih menjadi Direksi Rumah Sakit.
  • Pelamar hanya dapat diperbolehkan melamar 2 (dua) jabatan;
  • Bagi peserta yang sudah pernah menjabat sebagai Direksi sebanyak 2 (dua) periode secara berturut-turut pada jabatan yang sama di Rumah Sakit, hanya dapat mendaftar sebagai peserta pada jabatan Direksi lain pada Rumah Sakit yang berbeda.
  • Dikecualikan dari ketentuan angka 5 (lima) di atas jika mendaftar pada jenjang
  • Direksi yang lebih tinggi di Rumah Sakit yang sama.
  • Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan bukti registrasi.
  • Formulir surat lamaran dan surat pernyataan dapat didownload oleh peserta padasaat melakukan registrasi online melalui situs https://seleksijpt.kemkes.go.id.
  • Berkas yang diupload dikirim melalui email selter.direksirskemkes2022@gmail.com.
  • Pelamar wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi.
  • Pelamar dilarang menggunakan alamat email orang lain dalam proses pendaftaran.
Peringatan :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak Kementerian Kesehatan, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan

Jika anda berminat dengan Seleksi Terbuka Jabatan Direksi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Silahkan daftar secara online langsung klik pada tombol apply di bawah ini :

Batas Lamaran : 7 Desember 2022

Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…