Formasi CPNS Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

PENGUMUMAN
NOMOR: 31/SDM.02-Pu/04/2024
TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2024

CPNS Provinsi Sumatera Barat – Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagaimana pada pengumuman ini.

Formasi CPNS Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

 

Persyaratan Umum :
Seluruh calon pelamar juga harus memenuhi beberapa persyaratan umum agar bisa mendaftar sebagai CPNS KPU 2024. Berikut rinciannya:

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
  8. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ljazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi dalam negeri;
    • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
      • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kemendikbudristek
      • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat aditif lainnya;
  12. Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Peringatan :
Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan dari pihak CPNS Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, jika ada indikasi yang mencurigakan dengan meminta transfer sejumlah uang dan iming-iming untuk dijanjikan lulus dalam proses seleksi. Perusahaan tidak bekerjasama dengan travel agent manapun selama proses penerimaan karyawan

Batas Lamaran : 6 September 2024

Silahkan bagikan Informasi Lowongan Kerja lainnya dari Roomsjob.com teman, saudara dan orang yang membutuhkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *